Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Vonis Narkoba, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 02/05/2013, 18:47 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/5), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, ahirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan untuk mantan jaksa, Sultoni, pemalsu vonis kasus narkoba.

Selain pidana penjara, Sultoni juga didenda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sultoni terbukti bersalah memalsukan vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sultoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai sebagaimana dalam dakwaan ketiga menurut Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Menengar putusan itu, Sultoni akan pikir-pikir dahulu. Termasuk jaksa penuntut umu Fitri Zulfahmi juga masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sultoni dianggap terbukti memalsukan dokumen ekstra vonis yang digunakan untuk eksekusi hukuman terdakwa Sugianto pada tahun 2007. Ekstra vonis adalah istilah untuk menyebut dokumen yang hanya berisi petikan vonis berisi dua lembar halaman.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, setelah terdakwa Sultoni selaku jaksa membacakan tuntutan pidana 14 tahun untuk Sugianto pada 28 Juni 2007, pada hari yang sama majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 2 bulan.

Disebutkan juga, dalam putusan hakim tersebut, disita juga barang bukti berupa 9.990 butir ekstasi yang disita untuk dimusnahkan.

Beberapa hari kemudian, terdakwa didatangi Leo, yang diduga merupakan mafia kasus yang saat ini buron, sambil membawa dokumen ekstra vonis dua lembar untuk ditunjukkan kepada Sultoni. Namun, isi ekstra vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut berbeda dengan dokumen putusan majelis hakim yang asli. Tertulis hukuman pidananya menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara.

Jumlah ekstasi yang disita juga diubah dari 9.990 menjadi hanya 990 butir ekstasi yang disita untuk negara dan akan dimusnahkan.

Leo bersama almarhum Irwan mendatangi Sultoni dengan memberikan uang Rp 20 juta dengan harapan Sultoni bisa menjalankan putusan tersebut. Sultoni sempat menanyakan kepada Leo, apakah hal tersebut sudah diketahui oleh jaksa lain, yaitu Maelan? Leo pun menjawab, hal itu sudah diketahui Maelan dan itu tanggung jawab Leo.

Selanjutnya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Jakarta Barat Tejo Sukmono untuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada 4 Oktober 2007. Surat itulah yang kemudian diberikan Sultoni kepada Leo, kemudian Leo menyampaikan surat itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Salemba.

"Terdakwa dengan sengaja telah memalsukan putusan atas nama Sugianto yang seharusnya 10 tahun penjara menjadi 3 tahun potong masa tahanan," kata Tati Hadianti.

Dengan demikian, unsur sengaja memalsukan telah terbukti. Eksekusi yang dirancang Sultoni tersebut tidak masuk dalam register eksekusi. Sultoni juga tak memberikan berkas eksekusi ke bagian eksekusi sehingga tak tercatat.

"Itu menjadi kewajiban penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi, namun disimpangi dengan pembuatan berita acara yang tidak sebagaimana mestinya," kata hakim. Hal tersebut tak hanya menghindari tertib administrasi, namun juga dimaksudkan agar eksekusi tak diketahui pihak lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com