JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Diperiksa selama 10 jam, Mahfudz mengaku, pemeriksaan hari ini hanya melanjutkan pemeriksaan pada minggu lalu.
"Hanya soal mobil Caravelle saja. Sudah cuma itu saja," kata Mahfudz seusai pemeriksaan, Selasa (23/4/2013) malam.
Sementara itu, saat ditanya mengenai apakah penyidik menanyakan soal rumah milik LHI di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, Mahfudz menyangkalnya. "Tidak soal itu (rumah)," katanya singkat.
Pekan lalu, saat diperiksa KPK, Mahfudz mengaku diajukan sejumlah pertanyaan penyidik KPK, di antaranya mengenai kepemilikan sejumlah mobil. Ia diminta memisahkan mobil milik partai dengan milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tentang kepemilikan mobil, mana yang punya partai, dan mana punya beliau (Luthfi)," kata Mahfudz, Rabu (17/4/2013).
Dari sejumlah mobil yang dikonfirmasikan penyidik kepadanya, Mahfudz membenarkan PKS memiliki Volkswagen Caravelle. Harga mobil jenis ini ada yang mencapai Rp 1 miliar. "Ada mobil organik yang milik partai, yang Caravelle itu milik partai. Kalau yang lain itu milik LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," ucap Mahfudz.
Namun, dia tidak mengungkapkan mobil apa saja yang dimiliki Luthfi. Selama pemeriksaan tersebut, Mahfudz juga mengaku ditanya mengenai ada tidaknya aliran dana ke PKS dari Luthfi atau orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Atas pertanyaan ini, Mahfudz membantah adanya aliran dana ke kas partai maupun ke dirinya.
"Saya ditanya apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi) atau AF (Ahmad Fathanah) ke saya pribadi atau partai, saya katakan tidak ada sama sekali," kata Mahfudz.
Dalam kasus kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi, KPK menduga Luthfi bersama-sama Fathanah menerima hadiah atau janji dari dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dua direktur ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga, commitment fee yang disepakati untuk kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi ini mencapai miliaran rupiah. KPK menduga Luthfi "menjual" pengaruhnya untuk mengintervensi pihak Kementerian Pertanian (Kementan). Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS tentunya memiliki pengaruh besar jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga petinggi PKS.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka TPPU. Mereka diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi dengan membeli sejumlah aset. Sejauh ini, KPK belum menyita aset Luthfi. Lembaga antikorupsi itu baru menyita empat mobil mewah Fathanah. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK telah mengidentifikasi aset yang diduga hasil pencucian uang Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.