Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Persiapan Irjen Djoko Hadapi Sidang Perdana?

Kompas.com - 23/04/2013, 13:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mempersiapkan kondisi fisiknya sebelum menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

"Kami sarankan kesehatan fisiknya dijaga. Yang penting kesehatan fisik agar kuat dakwaan itu dibacakan," kata salah satu pengacara Djoko, Teuku Nasrullah.

Dia menduga, pembacaan surat dakwaan jaksa yang tebalnya sekitar 135 halaman itu akan memakan waktu lama. Selain menyarankan untuk menjaga kesehatan, tim pengacara juga mengarahkan Djoko mengenai etika dan tata cara bersidang.

Menurut Nasrullah, pihaknya telah menerima salinan surat dakwaan tersebut pada Jumat pekan lalu. Karena tebalnya surat dakwaan dan berkas perkara, kata Nasrullah, tim pengacara Djoko tidak langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan seusai pembacaan dakwaan hari ini.

"Surat dakwaan setebal 120 senti meter, kurang lebih," ujarnya.

Nasrullah juga mengatakan, banyak keterangan saksi dalam surat dakwaan yang tidak sesuai fakta. Tim pengacara Djoko, katanya, akan membuktikan dakwaan KPK tersebut dalam persidangan nantinya.

Adapun Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi SIM. Dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Djoko. Untuk perkara korupsinya, Djoko disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator berkendara untuk ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas. Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan pencucian uangnya, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama. Terkait dugaan pencucian uang ini, KPK menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com