Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Caleg hingga 22 April

Kompas.com - 04/04/2013, 13:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Sebelumnya, pendaftaran caleg digelar pada 9-15 April 2013. Namun, dalam peraturan baru KPU, pendaftaran caleg diperpanjang hingga 22 April 2-13. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan. Hal itu diungkapkan Hadar dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013, tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kantor KPU, Kamis (4/4/2013), di Gedung DPR, Jakarta.

"Kami melihat jika waktu pendaftaran itu sendiri sangat padat, baik untuk calon yang akan mendaftar maupun bagi kami. Sehingga, waktunya perlu kami panjangkan," kata Hadar.

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan KPU memiliki waktu yang lebih lama untuk memeriksa daftar caleg sementara. Ia membantah bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi kepentingan partai tertentu.

"Kami tidak membela siapa pun. Dan anggapan yang menilai kami tidak profesional saya kira tidak," katanya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai, perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legislatif, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2013, dinilai menyimpangi peraturan perundangan. Perpanjangan waktu itu pun dinilai hanya menguntungkan partai politik tertentu.

"Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan partai-partai tertentu. Harusnya, peraturan berlaku adil bagi semua partai tanpa diskriminasi," ujar Arif, di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Partai yang diuntungkan dengan peraturan baru ini, sebut Arif, bisa jadi adalah partai yang baru belakangan ditetapkan menjadi peserta pemilu atau partai yang sedang bermasalah. Arif pun membantah KPU selalu berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan atau mengubah peraturan yang dibuatnya. Padahal, kata dia, seberapa banyak pun perubahan dibuat harus tetap dikonsultasikan ke DPR.

Arif berpendapat, terbitnya Peraturan KPU No 6/2013 ini menjadi preseden bahwa KPU akan melanggar undang-undang. Sementara tugas KPU adalah menjalankan perintah UU itu.

"Kewenangan atributif yang diberikan UU kepada KPU bukan tanpa batasan. Kewenangan itu dibatasi UU, etika, dan moral," tegas dia.

Ikuti berita terkait dinamika politik jelang Pemilu 2014 dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com