Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi: Studi Banding DPR soal Pasal Santet Akan Sia-sia

Kompas.com - 02/04/2013, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Paranormal Permadi menilai rencana kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke luar negeri tentang pasal santet akan sia-sia jika belum mengetahui tentang ilmu santet yang ada di Indonesia. Menurut dia, DPR harus melibatkan langsung ahli santet.

"Saya bilang, kalau soal KUHP-nya silakan, tapi kalau soal santetnya jangan. Apakah orang Komisi III sudah tahu tentang santet yang ada di Indonesia sehingga studi banding ke luar? Kalau belum tahu maka akan sia-sia studi bandingnya," kata Permadi di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Dia menjelaskan, ilmu santet telah ada di Indonesia sejak lama hingga zaman modern saat ini.

Menurut Permadi, DPR harus melibatkan ahli santet dalam mengatur persoalan tersebut. Namun, saat ini ia menilai pasal santet belum adil. Dalam pasal itu, terang Permadi, orang yang mengaku melakukan santet dapat dihukum lima tahun penjara. Dia mempertanyakan mengapa ancaman pidana tidak dikenakan pada orang yang meminta santet itu dilakukan. "Santet cuma pelaksana. Siapa yang menyuruh menyantet itu yang bertanggung jawab. Tukang santet itu tidak ada kepentingan. Yang menyuruh inilah pelaku utama, tapi kok bebas?" ucapnya.

Permadi mengatakan, ilmu santet ibarat sebuah pistol, tergantung siapa yang menggunakannya. Selain itu, lanjut Permadi, ilmu hitam tidak semua untuk perbuatan jahat. Untuk itu, ada istilah black magic dan white magic. "Hal-hal inilah yang perlu dipikirkan kalau mau mengaturnya. Mungkin yang perlu diatur adalah santet yang membunuh," katanya.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara, berpendapat, delik materiil dan formil dari pasal santet yang harus ditelaah. Dia mendukung studi banding DPR, tetapi dengan catatan juga mengunjungi orang yang melakukan santet. "Belakangan ini, banyak pakar-pakar hukum yang tidak mengerti delik materiil dan formil dari pasal santet di KUHP ini. Maksud delik ini adalah untuk melindungi orang-orang yang difitnah pelaku santet. Karena santet telah digunakan sarana untuk menyerang orang," terangnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontroversi Pasal Santet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com