Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi: Studi Banding DPR soal Pasal Santet Akan Sia-sia

Kompas.com - 02/04/2013, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Paranormal Permadi menilai rencana kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke luar negeri tentang pasal santet akan sia-sia jika belum mengetahui tentang ilmu santet yang ada di Indonesia. Menurut dia, DPR harus melibatkan langsung ahli santet.

"Saya bilang, kalau soal KUHP-nya silakan, tapi kalau soal santetnya jangan. Apakah orang Komisi III sudah tahu tentang santet yang ada di Indonesia sehingga studi banding ke luar? Kalau belum tahu maka akan sia-sia studi bandingnya," kata Permadi di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Dia menjelaskan, ilmu santet telah ada di Indonesia sejak lama hingga zaman modern saat ini.

Menurut Permadi, DPR harus melibatkan ahli santet dalam mengatur persoalan tersebut. Namun, saat ini ia menilai pasal santet belum adil. Dalam pasal itu, terang Permadi, orang yang mengaku melakukan santet dapat dihukum lima tahun penjara. Dia mempertanyakan mengapa ancaman pidana tidak dikenakan pada orang yang meminta santet itu dilakukan. "Santet cuma pelaksana. Siapa yang menyuruh menyantet itu yang bertanggung jawab. Tukang santet itu tidak ada kepentingan. Yang menyuruh inilah pelaku utama, tapi kok bebas?" ucapnya.

Permadi mengatakan, ilmu santet ibarat sebuah pistol, tergantung siapa yang menggunakannya. Selain itu, lanjut Permadi, ilmu hitam tidak semua untuk perbuatan jahat. Untuk itu, ada istilah black magic dan white magic. "Hal-hal inilah yang perlu dipikirkan kalau mau mengaturnya. Mungkin yang perlu diatur adalah santet yang membunuh," katanya.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara, berpendapat, delik materiil dan formil dari pasal santet yang harus ditelaah. Dia mendukung studi banding DPR, tetapi dengan catatan juga mengunjungi orang yang melakukan santet. "Belakangan ini, banyak pakar-pakar hukum yang tidak mengerti delik materiil dan formil dari pasal santet di KUHP ini. Maksud delik ini adalah untuk melindungi orang-orang yang difitnah pelaku santet. Karena santet telah digunakan sarana untuk menyerang orang," terangnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontroversi Pasal Santet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com