Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTTUN Soal PKPI Dinilai Janggal

Kompas.com - 25/03/2013, 22:25 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai janggal dan melampaui kewenangan. Karenanya, diperlukan eksaminasi atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom secara terpisah, Senin (25/3/2013).

Salah satu kejanggalan dalam putusan itu terkait tiadanya peluang KPU untuk mengajukan kasasi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTTUN yang terdiri atas Ketua Santer Sitorus serta Anggota Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdua, menilai KPU adalah tergugat.

Peraturan perundangan tentang penyelenggaraan pemilu pun tidak mengatur hak gugat bagi KPU. Karena tidak mempunyai hak gugat di PTTUN, KPU juga tidak memiliki hak mengajukan kasasi.

"Persamaan perlakuan ini merupakan perwujudan azas-azas umum penyelenggaraan Pemilu yang efisien dan efektif. Bila hak gugat dan kasasi diberikan kepada KPU, akan menghambat proses jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.

KPU juga dianggap tidak boleh menguji atau mengingkari keputusan Bawaslu. Sebab, tidak satu pasalpun yang tersirat dan memberi kewenangan ini kepada KPU.

Majelis hakim juga menyebutkan tindakan KPU tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait gugatan PKPI sebagai bertentangan dengan prinsip hukum dan bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Saldi menilai, hakim seharusnya tidak boleh menutup ruang untuk banding atau kasasi. "Menutup kesempatan kasasi artinya keluar dari logika beracara di pengadilan. Bisa juga dianggap ketidakadilan," katanya.

Lodewijk juga mengatakan, dalam prinsip hukum, tidak ada hak hakim untuk membatasi pihak yang berkepentingan untuk banding atau kasasi, kecuali diatur dalam perundang-undangan.

Kenyataannya, lanjut Lodewijk yang juga Rektor Unkris, hal itu tidak diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Karenanya, ini bisa dimaknai pemaksaan kehendak dari majelis hakim. Selain itu, penilaian KPU melanggar kode etik di luar kewenangan pengadilan.

"Itu jelas kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bukan kewenangan pengadilan," tambah Saldi. Selain itu, kata Lodewijk, seharusnya Majelis Hakim tidak menilai dari segi kelembagaannya. Hakim PTTUN seharusnya menilai apakah fungsi lembaga berjalan sesuai perundang-undangan.

Karenanya, Saldi maupun Lodewijk sepakat, putusan PTTUN perlu segera dieksaminasi. Hal ini, menurut Saldi, bisa dilakukan lembaga pemantau peradilan atau lembaga-lembaga yang bergerak di kepemiluan. Sebab, perlu ada perbaikan pada proses penanganan sengketa pemilu.

Pengadilan harus berhati-hati dan memahami betul masalah sengketa Pemilu. Tanpa eksaminasi dan perbaikan penanganan sengketa Pemilu, kata Lodewijk, tidak akan ada kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat terganggu, serta politik dan uang akan "bermain". Kendati demikian, KPU kemarin menyatakan menerima PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com