Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Dokumen Terkait Rusli dari Ruangan Setya dan Kahar

Kompas.com - 20/03/2013, 19:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga kardus dokumen dalam penggeledahan di tiga lokasi yang berlangsung pada Selasa (19/3/2013) kemarin. Ketiga lokasi itu adalah ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, serta di kantor PT Findomuda Desain Cipta di Gandaria, Jakarta.

“Dari hasil penggeledahan di tiga tempat, di PT Findomuda, dan di ruangan anggota DPR, penyidik menyita tiga kardus air mineral. Beberapa kardus itu kita temukan lebih banyak data dari PT Findo,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Menurutnya, dokumen dalam tiga kardus yang disita KPK tersebut ditengarai berkaitan dengan Gubernur Rusli Zainal dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau tahun lalu. “Mengenai detilnya, saya tidak tahu,” kata Johan.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau yang menjerat Rusli dan sejumlah anggota DPRD Riau.

Selain melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK menggeledah rumah Rusli di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Hingga hari ini, penggeledahan di rumah tersebut masih berlangsung. Berdasarkan keterangan penyidik KPK di lapangan, sejumlah dokumen penting berhasil disita dari rumah Rusli.

Beberapa dokumen itu di antaranya, berkas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan rekening. Ketua rukun warga sekitar menambahkan kalau penyidik KPK juga menyita dokumen lain berupa surat tanda terima setoran, surat pembayaran Telkom, PAM, listrik, kartu kredit Bank Mandiri, dan paspor atas nama Damiati Aida Efendi, istri Rusli Zainal.

Saat dikonfirmasi mengenai paspor istri Rusli ini, Johan mengaku belum tahu apakah benar penyidik ikut menyita dokumen Keimigrasian tersebut.

Dalam kasus PON Riau, Rusli diduga melakukan tiga perbuatan korupsi. Pertama, dugaan penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan perda yang sama. Ketiga, dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. Sebelumnya, KPK menggeledah Rumah Dinas Rusli atau Pendopo yang beralamat di Jalan Diponegoro, Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com