Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Harta Djoko Susilo Urusan KPK

Kompas.com - 16/03/2013, 16:42 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menyita aset milik Irjen Djoko Susilo yang diduga berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang senilai milyaran rupiah. Menanggapi penyitaan aset Djoko Susilo, Polri memilih enggan berkomentar.

"Masalah itu (Penyitaan) bukan urusan kami. Kami serahkan pada KPK," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (16/3/2013).

Saat disinggung mengenai asal total aset Djoko senilai milyaran rupiah, Suhardi tetap enggan berkomentar. Menurutnya, penelusuran asal aset Djoko tersebut adalah tanggungjawab lembaga anti korupsi. Pihaknya menyerahkan semua urusan Djoko ke KPK.

"Sekali lagi no comment, itu sudah bagian KPK,"tegasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 12 rumah yang tersebar di 6 kota yakni 4 rumah di Jakarta, 1 rumah di Semarang, 3 rumah di Solo, 2 rumah di Yogyakarta dan 2 rumah di Depok Jawa Barat. Lembaga antikorupsi juga telah menyita enam bus milik Irjen Djoko. Total aset Djoko yang kini disita KPK berjumlah 39 aset.

Menurut KPK, penyitaan dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Meski demikian, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com