JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menilai kalau pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI roda empat 2011 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Nanan mengungkapkan, sebelum Kepala Kepolisian RI menandatangani surat penetapan pemenang lelang proyek ini, Inspektorat Jenderal Pengawasan Umum (Itwasum) Polri sudah melakukan pra-audit.
“Institusi mempunyai tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas PA (pengguna anggaran, yakni Kapolri) membuat tanda tangan itu sesuai dengan temuan, jadi pra-audit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan,” kata Nanan, seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam, Rabu (6/3/2013). Jenderal bintang tiga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Menurut Nanan, setelah proyek ini bermasalah, kepolisian langsung memerintahkan Divisi Propam Mabes Polri bersama Inspektur Jenderal Pengawasan Umum dan Badan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan. Adapun Nanan menjabat sebagai Irwasum saat proyek ini dilaksanakan.
Penetapan pemenang tender simulator SIM roda empat 2011 ini pun, kata Nanan, sudah melalui persetujuan Itwasum. Berdasarkan salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/193/IV/2011 yang diperoleh Kompas.com, Itwasum berkesimpulan bahwa pelaksanaan lelang telah memadai dengan kekurangan-kekurangan yang masih dalam batas toleransi.
Proyek simulator SIM roda empat 2011 ini dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dengan nilai kontrak Rp 142 miliar. PT CCMA merupakan perusahaan yang dimiliki Budi Susanto. Dalam pengerjaan proyek, Budi diduga menyubkontrakkan tender ini ke PT Inovasi Teknologi Indonesia yang dimiliki Sukotjo S Bambang dengan harga jauh lebih murah.
KPK pun menetapkan Budi dan Sukotjo sebagai tersangka. Selain itu, KPK menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dalam kasus simulator SIM ini.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.