Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kepercayaan Publik, KPK Harus Transparan Soal Sprindik Anas

Kompas.com - 26/02/2013, 20:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa mengungkap secara transparan kasus dugaan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Pengungkapan secara gamblang diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Kasus bocornya sprindik itu harus menjadi titik tolak bagi KPK untuk menjelaskan setransparan mungkin apa yang terjadi, supaya kepercayaan publik tetap bisa terjaga," kata Lukman di Bogor, Jawa Barat, Selasa ( 26/2/2013 ). Bila kasus ini tidak bisa terungkap dengan apa adanya, dia khawatir akan timbul dugaan-dugaan yang sangat tidak positif bagi KPK ke depan.

Lukman menambahkan, KPK harus memberikan sanksi yang tegas kepada siapapun pembocor draf sprindik. Bahkan, tindakan tegas juga harus dilakukan jika pembocoran melibatkan komisioner KPK.

"Di situlah ujian bagi KPK untuk tetap bisa menjaga independensi dan imparsialitasnya," tegas Lukman. Dengan pemberian sanksi yang berat, semakin menunjukkan institusi ini memang betul konsisten dan komitmen untuk pemberantasan korupsi. Tentu, imbuh dia,  publik memiliki kearifan tersendiri melihat persoalan ini.

Lukman menilai wajar jika ada intervensi kekuatan politik terhadap KPK terkait perkara Anas. Pasalnya, begitulah karakter politik, yakni saling mempengaruhi. Hanya saja, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, KPK harus bisa menjaga jarak.

"Saya punya optimisme yang tinggi bahwa para komisioner KPK dan penyidiknya tetap bisa memenuhi atau setidaknya menjaga harapan masyarakat bahwa KPK adalah institusi yang tetap terjaga independensi dan imparsialitasnya. Jadi, sebesar apapun tekanan politis terhadap KPK, saya berharap KPK tetap sesuai prinsip-prinsip dasar hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, komite etik KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pembocoran draf sprindik Anas Urbaningrum. Sebelumnya, tim investigasi KPK menyimpulkan draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen dari KPK.

Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, maka sanksi akan diputuskan komite etik.

Anas menyinggung bocornya sprindik itu salah satu bentuk intervensi pihak luar. Anas juga mengkaitkan dengan desakan agar KPK memperjelas statusnya hingga permintaan Majelis Tinggi Demokrat agar dirinya fokus pada perkara di KPK. Meskipun, Anas tak pernah menyebut dengan jelas siapa yang dia maksudkan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com