Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kepercayaan Publik, KPK Harus Transparan Soal Sprindik Anas

Kompas.com - 26/02/2013, 20:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa mengungkap secara transparan kasus dugaan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Pengungkapan secara gamblang diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Kasus bocornya sprindik itu harus menjadi titik tolak bagi KPK untuk menjelaskan setransparan mungkin apa yang terjadi, supaya kepercayaan publik tetap bisa terjaga," kata Lukman di Bogor, Jawa Barat, Selasa ( 26/2/2013 ). Bila kasus ini tidak bisa terungkap dengan apa adanya, dia khawatir akan timbul dugaan-dugaan yang sangat tidak positif bagi KPK ke depan.

Lukman menambahkan, KPK harus memberikan sanksi yang tegas kepada siapapun pembocor draf sprindik. Bahkan, tindakan tegas juga harus dilakukan jika pembocoran melibatkan komisioner KPK.

"Di situlah ujian bagi KPK untuk tetap bisa menjaga independensi dan imparsialitasnya," tegas Lukman. Dengan pemberian sanksi yang berat, semakin menunjukkan institusi ini memang betul konsisten dan komitmen untuk pemberantasan korupsi. Tentu, imbuh dia,  publik memiliki kearifan tersendiri melihat persoalan ini.

Lukman menilai wajar jika ada intervensi kekuatan politik terhadap KPK terkait perkara Anas. Pasalnya, begitulah karakter politik, yakni saling mempengaruhi. Hanya saja, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, KPK harus bisa menjaga jarak.

"Saya punya optimisme yang tinggi bahwa para komisioner KPK dan penyidiknya tetap bisa memenuhi atau setidaknya menjaga harapan masyarakat bahwa KPK adalah institusi yang tetap terjaga independensi dan imparsialitasnya. Jadi, sebesar apapun tekanan politis terhadap KPK, saya berharap KPK tetap sesuai prinsip-prinsip dasar hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, komite etik KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pembocoran draf sprindik Anas Urbaningrum. Sebelumnya, tim investigasi KPK menyimpulkan draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen dari KPK.

Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, maka sanksi akan diputuskan komite etik.

Anas menyinggung bocornya sprindik itu salah satu bentuk intervensi pihak luar. Anas juga mengkaitkan dengan desakan agar KPK memperjelas statusnya hingga permintaan Majelis Tinggi Demokrat agar dirinya fokus pada perkara di KPK. Meskipun, Anas tak pernah menyebut dengan jelas siapa yang dia maksudkan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com