Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko Mengaku Tak Tahu soal Aset Rp 45 Miliar

Kompas.com - 23/01/2013, 14:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hotma Sitompul, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo, mengaku tidak tahu seputar aset Rp 45 miliar yang dimiliki kliennya. Hotma mengaku tidak tahu-menahu soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi keada Djoko.

"Kita tidak tahu apa-apa soal itu. Enggak tahu, enggak ada penyamaran-penyamaran, istilah apa itu?" kata Hotma di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Dia ditanya mengenai nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko. Pemberitaan Kompas menyebutkan bahwa nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Sejak tahun 2012, Djoko memperoleh aset yang nilainya mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh saat Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Sementara menurut Hotma, KPK seharusnya hanya mengusut aset Djoko yang berkaitan dengan tindak pidana awalnya, yakni kasus korupsi simulator SIM. Kasus itu terjadi saat Djoko menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sekitar 2011-2012.

"Sangkaan tahun 2011 dan 2012, jangan ditanya yang tahun 2005, 2000. Mesti ada aturannya, ada predikat crime (tindak pidana awal) yang pertama siapa saja. Kalau simulator tahun 2011 dan 2012, ya di kurun waktu itulah," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Djoko dengan Pasal TPPU setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Diduga, sebagian uang hasil korupsi proyek tersebut digunakan Djoko untuk membeli sejumlah aset.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Adapun nilai kerugian negara yang muncul dari pengadaan proyek ini diduga mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga:
Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang

Irjen Djoko Susilo Jadi Tersangka Pencucian Uang
PPATK Apresiasi KPK, Jerat Djoko Susilo dengan TPPU
Mengapa Angelina Tak Dijerat TPPU?

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Usung Bobby Nasution pada Pilkada Sumatera Utara

    PKB Usung Bobby Nasution pada Pilkada Sumatera Utara

    Nasional
    Gerindra Sebut Golkar Tak Berkenan Andra Soni Jadi Cawagub Airin di Banten

    Gerindra Sebut Golkar Tak Berkenan Andra Soni Jadi Cawagub Airin di Banten

    Nasional
    Revolusi Digital: Tantangan Geopolitik dalam Industri Penyiaran Indonesia

    Revolusi Digital: Tantangan Geopolitik dalam Industri Penyiaran Indonesia

    Nasional
    Kunjungi Turkiye, KSAU Perkuat Kerja Sama dengan Turkish Air Force dan Tinjau Pabrik “Drone”

    Kunjungi Turkiye, KSAU Perkuat Kerja Sama dengan Turkish Air Force dan Tinjau Pabrik “Drone”

    Nasional
    Proses Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, KY Mintai Keterangan Pihak Terkait

    Proses Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, KY Mintai Keterangan Pihak Terkait

    Nasional
    Mengaku Punya Opsi Lain untuk Pilkada Jakarta, PKB Munculkan Duet Anies-Ida Fauziyah

    Mengaku Punya Opsi Lain untuk Pilkada Jakarta, PKB Munculkan Duet Anies-Ida Fauziyah

    Nasional
    Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Investasi Sukuk PT Taspen

    Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Investasi Sukuk PT Taspen

    Nasional
    Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

    Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

    Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

    Nasional
    Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

    Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

    Nasional
    Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

    Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

    Nasional
    Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

    Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

    Nasional
    Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

    Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

    Nasional
    KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

    KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

    Nasional
    Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

    Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com