Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko Mengaku Tak Tahu soal Aset Rp 45 Miliar

Kompas.com - 23/01/2013, 14:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hotma Sitompul, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo, mengaku tidak tahu seputar aset Rp 45 miliar yang dimiliki kliennya. Hotma mengaku tidak tahu-menahu soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi keada Djoko.

"Kita tidak tahu apa-apa soal itu. Enggak tahu, enggak ada penyamaran-penyamaran, istilah apa itu?" kata Hotma di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Dia ditanya mengenai nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko. Pemberitaan Kompas menyebutkan bahwa nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Sejak tahun 2012, Djoko memperoleh aset yang nilainya mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh saat Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Sementara menurut Hotma, KPK seharusnya hanya mengusut aset Djoko yang berkaitan dengan tindak pidana awalnya, yakni kasus korupsi simulator SIM. Kasus itu terjadi saat Djoko menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sekitar 2011-2012.

"Sangkaan tahun 2011 dan 2012, jangan ditanya yang tahun 2005, 2000. Mesti ada aturannya, ada predikat crime (tindak pidana awal) yang pertama siapa saja. Kalau simulator tahun 2011 dan 2012, ya di kurun waktu itulah," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Djoko dengan Pasal TPPU setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Diduga, sebagian uang hasil korupsi proyek tersebut digunakan Djoko untuk membeli sejumlah aset.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Adapun nilai kerugian negara yang muncul dari pengadaan proyek ini diduga mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga:
Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang

Irjen Djoko Susilo Jadi Tersangka Pencucian Uang
PPATK Apresiasi KPK, Jerat Djoko Susilo dengan TPPU
Mengapa Angelina Tak Dijerat TPPU?

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

    Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

    Nasional
    Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

    Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

    Nasional
    Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

    Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

    Nasional
    Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

    Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

    Nasional
    Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

    Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

    Nasional
    Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

    Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

    Nasional
    Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

    Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

    Nasional
    Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

    Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

    Nasional
    Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

    Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

    Nasional
    Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

    Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

    Nasional
    DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

    DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

    Nasional
    DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

    DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

    Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

    Nasional
    Mencari Demokrasi Indonesia

    Mencari Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

    Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com