Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Angelina Tak Dijerat TPPU?

Kompas.com - 14/01/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh atau Angie dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, Angie dianggap terbukti menerima pemberian uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Belum diketahui ke mana saja uang dalam jumlah besar itu digunakan Angelina.

Jaksa KPK pun tidak menyita uang itu sebagai barang bukti yang dapat dihadirkan dalam proses persidangan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menjerat Angie dengan pasal TPPU karena memang belum ditemukan dua alat bukti yang cukup ke arah sana.

"Bukan soal kesulitan tapi sejauh mana, tergantung alat bukti yang dimiliki oleh penyidik KPK. Tentunya KPK tidak perlu diajari pakai TPPU. Semangat KPK untuk Indonesia yang lebih baik. KPK belum terapkan TPPU karena kurangnya bukti-bukti," kata Johan di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Namun, menurut Johan, dalam kasus Angelina, KPK telah mengupayakan perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi melalui penerapan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.

Sayangnya, penerapan Pasal 18 dalam kasus Angie ini tidak berhasil. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal ini sehingga Angelina tidak diharuskan membayar uang pengganti miliaran rupiah seperti yang dituntut jaksa KPK. Namun, kata Johan, KPK kembali menguji penerapan Pasal 18 tersebut melalui upaya banding. Lembaga antikorupsi itu tengah menyusun memori banding atas putusan Angie tersebut.

"Ini upaya untuk mengembalikan uang ke negara sekaligus juga efek jera. Jadi, orang tidak sembarangan korupsi karena bakal disita hartanya. Tapi memang di pengadilan tingkat pertama, Pasal 18 ini tidak terbukti jadi kita uji di tingkat banding nanti, apakah hakim nanti melihatnya berbeda ataukah sama," katanya.

Menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan KPK menerapkan TPPU dalam kasus Angie sepanjang memang ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Makanya kita harus tunggu dulu bagaimana putusan hakim di tingkat banding," tambahnya.

Sejauh ini KPK baru menerapkan TPPU dalam penanganan tiga kasus korupsi. Ketiganya adalah kasus TPPU dengan terdakwa anggota DPR Wa Ode Nurhayati, TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terakhir, KPK juga menggunakannya untuk tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Di antara tiga kasus itu, baru TPPU Wa Ode yang sudah dibawa ke proses persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyatakan, Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Sementara kasus Nazaruddin masih dalam proses penyidikan. Demikian juga dengan kasus TPPU Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu.

Dalam kasus itu, Djoko diduga melakukan pencucian uang, salah satunya dengan pembelian rumah senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com