Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasek: Hambalang Bukan Bancakan Demokrat

Kompas.com - 08/01/2013, 16:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, proyek Hambalang bukanlah bancakan Partai Demokrat. Menurutnya, pembahasan proyek dilakukan semua fraksi di DPR secara resmi dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hal ini disampaikan Pasek seusai diperiksa KPK sekitar empat jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (8/1/2013). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi X DPR.

"Saya merasa penting menjelaskan ini agar clear, jangan sampai publik mengatakan ini kayak bancakannya Demokrat saja. Padahal faktanya bertentangan sekali," kata Pasek di Gedung KPK, Jakarta.

Fakta yang terjadi, menurut Pasek, semua fraksi terlibat pembahasan proyek senilai Rp 2,5 triliun yang diduga dikorupsi itu. Pembahasan itu termasuk usulan penambahan anggaran Hambalang yang meningkat jadi Rp 2,5 triliun dari semula hanya Rp 125 miliar. "Artinya di situ meng-clear-kan, itu bukan hanya gawenya (kerjaan) Komisi X dan melibatkan semua partai yang ada di Komisi X," ujar Pasek.

"Ini yang dibahas di Komisi X oleh semua yang hadir. Jadi yang lain jangan semua cuci tangan," ucap Pasek lagi.

Dia menambahkan, ada dokumen-dokumen yang membuktikan pembahasan proyek Hambalang dilakukan dengan Kemenpora. Pasek mengaku sudah menyerahkan dokumen-dokumen itu ke KPK. Hal ini termasuk dokumen mengenai usulan penambahan anggaran dan rincian peruntukan dana Hambalang.

Pasek bahkan mengungkapkan, ada komunikasi yang terjadi lebih awal antara Komisi X dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam. "Ada semacam surat yang lebih awal, terjadi komunikasi antara Komisi X dan Sesmenpora. Surat-menyurat soal Hambalang," ujar Pasek tanpa menjelaskan lebih jauh soal surat lebih awal yang dimaksudnya itu.

Pasek juga mengatakan, Partai Demokrat memang harus bekerja lebih keras mendudukkan persoalan Hambalang saat memasuki tahun 2013 yang dianggap tahun politik ini. Menurut Pasek, penanganan kasus Hambalang semakin hari semakin bias. Berbagai pernyataan justru menyudutkan Partai Demokrat.

"Padahal itu resmi rapat Komisi X, dan ini harus kami clear-kan sebelum kampanye berlangsung," tambahnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Sejak awal, kasus ini seolah menyandera Partai Demokrat. Pengusutan Hambalang berawal dari bukti yang ditemukan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu berkicau mengenai keterlibatan kader Partai Demokrat lainnya. Dia bahkan menyebut Andi dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang dari rekanan proyek Hambalang. Sebagian uang hasil korupsi Hambalang, menurut Nazaruddin, mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010.

Dalam kongres itu, Anas terpilih sebagai ketua umum partai. Terkait penyidikan Hambalang, KPK pernah memeriksa sejumlah kader Partai Demokrat, antara lain, Ignatius Mulyono dan Mahyuddin. Belakangan, KPK menggeledah rumah Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com