Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Tak Mau Sendirian Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/10/2012, 22:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar rupanya enggan sendirian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Deddy menilai, seharusnya KPK juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

"Saya berpendapat masak sih sekaliber itu saya sendiri. Dari tahun 2004, saya hanya sendiri?" kata Deddy seusai diperiksa KPK, Senin (15/10/2012).

Deddy diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait posisinya sebagai tersangka. Menurut Deddy, secara struktural dirinya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melalui Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Dalam hal ini, Wafid bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Andi adalah pengguna anggaran di Kemenpora.

"Tanggung jawab struktur pengadaan kan panitia bekerja, lalu panitia mengumumkan, 'Ini lho ada pekerjaan ini', kemudian ada pedomannya, lalu disampaikan kepada saya sebagai PPK, lalu saya teruskan kepada Pak Menteri melalui Sesmenpora selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," ungkap Deddy.

Saat ditanya apakah seharusnya penyidik KPK menetapkan atasannya sebagai tersangka, Deddy enggan menjawab. "Ya itu penyidiklah," katanya.

Deddy juga mengaku tidak ada pertanyaan soal atasannya yang diajukan penyidik selama pemeriksaan tadi. Pengacara Deddy, Rudy Alfonso, mengatakan bahwa selama pemeriksaan kliennya baru ditanya soal tugas dan fungsi selaku PPK di Kemenpora. KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku posisinya sebagai PPK.

Penyalahgunaan wewenang oleh Deddy diduga dilakukan terkait proses penganggaran proyek Hambalang termin pertama senilai Rp 225 miliar. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) 2010 sampai 2012, yang anggarannya terbagi dalam tiga termin. Nilai total alokasi anggaran untuk proyek tersebut sekitar Rp 1,2 triliun.

Jika ditambah dengan biaya pengadaan barang-barangnya, pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang menelan biaya total sekitar Rp 2,5 triliun. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa Deddy merupakan anak tangga pertama. Dia akan dijadikan pijakan KPK untuk menyasar keterlibatan pihak lain.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com