Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Sia-sia, Gugatan Aceng ke PTUN

Kompas.com - 27/12/2012, 04:20 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas DPRD Kabupaten Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung akan berakhir sia-sia. Pasalnya, putusan DPRD Garut yang mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai Bupati karena skandal nikah kilat belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan dari lembaga lain.

Hal itu diungkapkan Zudan menyikapi tindakan Aceng yang melayangkan gugatan ke PTUN Bandung pada Rabu (26/12/2012). Gugatan Aceng tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, Ujang Sujai. "(Putusan DPRD Garut) artinya belum menimbulkan akibat hukum dan faktanya sampai saat ini Aceng masih menjadi Bupati Garut. Untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkret individual dan final," kata Zudan kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (26/12/2012) malam.

Zudan menjelaskan, putusan DPRD tersebut bukan merupakan keputusan pejabat tata usaha negara. Sebab, sesuai Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. Sementara itu, DPRD menurutnya bukan badan penyelenggara urusan pemerintahan. Pasalnya, DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah.

"Menurut saya, sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan Pak Aceng sendiri. Itu karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran, dan mungkin biaya. Hasilnya diprediksikan, secara akademik yuridis, Pak Aceng akan kalah di PTUN," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut petahana Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan menunjukkan adanya pelanggaran etika dan undang- undang.

Dokumen laporan Pansus diserahkan kepada delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta memberi pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri, yang notabene adalah Bupati Garut. Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Berita terkait, baca:

SKANDAL PERNIKAHAN BUPATI GARUT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com