Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Dicabut, Paspor Koster Dikembalikan

Kompas.com - 26/12/2012, 15:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengembalikan paspor milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster. Hal ini dilakukan menyusul pencegahan Koster yang tidak lagi diperpanjang.

"Tidak ada perpanjangan lagi. Paspornya sudah dikembalikan oleh kantor Imigrasi pada 3 Oktober 2012 lalu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan di kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, pencegahan atas nama Koster dicabut karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperpanjang masa cegah Koster yang berakhir pada 3 Agustus 2012 tersebut. KPK menilai belum perlu memperpanjang masa cegah Koster.

"Pencegahan dia (Koster) habisnya Agustus lalu. Kesimpulannya, dia tidak diperpanjang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi secara terpisah.

Beberapa waktu lalu Johan juga mengatakan hal senada. Menurutnya, penyidik KPK menilai belum perlu memperpanjang masa cegah Koster. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melarang institusi penegak hukum meminta seseorang dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan atau memperpanjang pencegahannya lebih dari satu kali.

Sejauh ini Koster masih berstatus sebagai saksi kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya, kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional yang menjerat anggota DPR Angelina Sondakh. Surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada fee atau imbalan dari Grup Permai yang ditujukan kepada Koster dan Angelina. (Baca: Jejak I Wayan Koster dalam Kasus Angie)

Uang ke Koster dan Angelina itu disebut sebagai fee untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mengenai dugaan penerimaan dana ini, Koster pernah membantahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Nasional
    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    Nasional
    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Nasional
    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    Nasional
    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Nasional
    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Nasional
    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Nasional
    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Nasional
    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Nasional
    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Nasional
    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Nasional
    Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Nasional
    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Nasional
    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com