JAKARTA, KOMPAS.com – Meskipun telah diakui sebagai warga negara Papua Nugini, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra diduga jarang berada di negara barunya itu. Djoko diketahui hanya dua atau tiga bulan sekali berada di Papua Nugini.
Informasi tersebut didapat langsung oleh Wakil Jaksa Agung Darmono dari pemerintah PNG setelah dirinya dan tim terpadu mendatangi PNG minggu lalu.
“Yang lebih mengejutkan, kita tahu bahwa yang bersangkutan, meskipun telah menjadi warga negara PNG, ternyata jarang berada di PNG. Hanya sekali tempo di PNG, yakni 2 bulan sekali, 3 bulan kali di sana,” ungkap Darmono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Djoko pun diketahui lebih sering berada di Singapura atau diduga memiliki tempat tinggal di sana. Selama tahun 2012 ini, Djoko tercatat hanya 4 kali mendatangi PNG.
“Catatan petugas imigrasi di sana, ada kurang lebih empat kali pada tahun 2012 ini di sana (PNG). Bulan Januari, April, Juli, dan september. Tempat tinggal yang bersangkutan, menurut informasi pemerintah sana, diperkirakan di Singapura,” lanjut Darmono.
Darmono menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Singapura untuk upaya mempercepat proses hukum Djoko.
“Kita akan koordinasi dengan pemerintah di Singapura untuk ekstradisi atau cara lain yang dibenarkan Undang-undang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.
Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukan sehari sebelum MA mengeluarkan putusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Pembahasan soal Djoko sendiri sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.