Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Diduga Tinggal di Singapura

Kompas.com - 17/12/2012, 18:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Meskipun telah diakui sebagai warga negara Papua Nugini, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra diduga jarang berada di negara barunya itu. Djoko diketahui hanya dua atau tiga bulan sekali berada di Papua Nugini.

Informasi tersebut didapat langsung oleh Wakil Jaksa Agung Darmono dari pemerintah PNG setelah dirinya dan tim terpadu mendatangi PNG minggu lalu.

“Yang lebih mengejutkan, kita tahu bahwa yang bersangkutan, meskipun telah menjadi warga negara PNG, ternyata jarang berada di PNG. Hanya sekali tempo di PNG, yakni 2 bulan sekali, 3 bulan kali di sana,” ungkap Darmono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).

Djoko pun diketahui lebih sering berada di Singapura atau diduga memiliki tempat tinggal di sana. Selama tahun 2012 ini, Djoko tercatat hanya 4 kali mendatangi PNG.

“Catatan petugas imigrasi di sana, ada kurang lebih empat kali pada tahun 2012 ini di sana (PNG). Bulan Januari, April, Juli, dan september. Tempat tinggal yang bersangkutan, menurut informasi pemerintah sana, diperkirakan di Singapura,” lanjut Darmono.

Darmono menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Singapura untuk upaya mempercepat proses hukum Djoko.

“Kita akan koordinasi dengan pemerintah di Singapura untuk ekstradisi atau cara lain yang dibenarkan Undang-undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukan sehari sebelum MA mengeluarkan putusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Pembahasan soal Djoko sendiri sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com