JAKARTA, KOMPAS.com — Proses politik di DPRD Garut, Jawa Barat, tidak boleh berhenti meskipun telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan mantan istri sirinya Fani Oktora.
DPRD Garut harus terus memproses kasus pernikahan siri selama empat hari itu hingga mengambil keputusan tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal itu dikatakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Arifin melalui pesan singkat, Kamis (6/12/2012), menyikapi perdamaian antara Aceng dan Fani dan keluarga.
Nurul mengatakan, masyarakat Garut dapat terus melakukan tekanan kepada DPRD agar tidak menghentikan proses politik. Selain itu, kata politisi Partai Golkar itu, tekanan publik dapat mencegah DPRD "masuk angin".
"Prosesnya harus terus dilanjutkan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan. Golkar sendiri sudah memecat yang bersangkutan (dari keanggotaan Golkar)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Nurul berpendapat sikap Aceng telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan tidak dengan hormat," kata dia.
Ketika ditanya apakah DPP Partai Golkar akan memberikan tekanan kepada Fraksi Golkar di DPRD Garut untuk terus memproses kasus itu, Nurul menjawab, "Pastinya begitu. Perintahnya selain dari DPP, juga dari DPD (Jawa Barat)."
Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan memberikan sanksi setelah mempertimbangkan hasil laporan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebelumnya, Gubernur Jabar sudah mengklarifikasi Aceng.
Untuk pemberhentian kepala daerah, prosesnya dimulai di DPRD. DPRD harus mengambil keputusan bahwa kepala daerah terbukti melanggar etika. Rapat itu harus dihadiri minimal tiga perempat dari total anggota DPRD.
Jika voting, keputusan harus disetujui oleh dua pertiga dari yang hadir. Jika DPRD menganggap ada pelanggaran etika, keputusan itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA).
"MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya, setuju atau tidak (atas putusan DPRD). Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke presiden. Dalam 30 hari, presiden juga tentukan sikapnya," kata Gamawan.
Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.