Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng-Fani Berdamai, Proses Politik Harus Berlanjut

Kompas.com - 06/12/2012, 11:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses politik di DPRD Garut, Jawa Barat, tidak boleh berhenti meskipun telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan mantan istri sirinya Fani Oktora.

DPRD Garut harus terus memproses kasus pernikahan siri selama empat hari itu hingga mengambil keputusan tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal itu dikatakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Arifin melalui pesan singkat, Kamis (6/12/2012), menyikapi perdamaian antara Aceng dan Fani dan keluarga.

Nurul mengatakan, masyarakat Garut dapat terus melakukan tekanan kepada DPRD agar tidak menghentikan proses politik. Selain itu, kata politisi Partai Golkar itu, tekanan publik dapat mencegah DPRD "masuk angin".

"Prosesnya harus terus dilanjutkan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan. Golkar sendiri sudah memecat yang bersangkutan (dari keanggotaan Golkar)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Nurul berpendapat sikap Aceng telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan tidak dengan hormat," kata dia.

Ketika ditanya apakah DPP Partai Golkar akan memberikan tekanan kepada Fraksi Golkar di DPRD Garut untuk terus memproses kasus itu, Nurul menjawab, "Pastinya begitu. Perintahnya selain dari DPP, juga dari DPD (Jawa Barat)."

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan memberikan sanksi setelah mempertimbangkan hasil laporan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebelumnya, Gubernur Jabar sudah mengklarifikasi Aceng.

Untuk pemberhentian kepala daerah, prosesnya dimulai di DPRD. DPRD harus mengambil keputusan bahwa kepala daerah terbukti melanggar etika. Rapat itu harus dihadiri minimal tiga perempat dari total anggota DPRD.

Jika voting, keputusan harus disetujui oleh dua pertiga dari yang hadir. Jika DPRD menganggap ada pelanggaran etika, keputusan itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

"MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya, setuju atau tidak (atas putusan DPRD). Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke presiden. Dalam 30 hari, presiden juga tentukan sikapnya," kata Gamawan.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

    Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

    Nasional
    Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

    Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

    Nasional
    Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

    Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

    Nasional
    Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

    Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

    Nasional
    Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

    Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

    Nasional
    Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

    Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

    Nasional
    Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

    Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

    Nasional
    Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

    Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

    Nasional
    PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

    PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

    Nasional
    MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

    MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

    Nasional
    Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

    Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

    Nasional
    PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

    PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

    Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

    Nasional
    Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

    Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

    Nasional
    Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

    Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com