Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelat Nomor Tanpa Kemajuan

Kompas.com - 01/12/2012, 11:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan dilanjutkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Hal itu untuk menghindari benturan dalam penyidikan. Sebab, para penyelenggara pengadaan kedua proyek tersebut sama. Kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.

"Pengadaan di lalu lintas kan orang-orangnya itu juga. Sekarang sedang disidik, sedang diproses oleh KPK (simulator SIM). Biarkan selesai dulu," terang Sutarman, seusai acara Sarasehan Budaya di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012) malam.

Menurut Sutarman, langkah tersebut agar tidak mengganggu penanganan kasus simulator SIM yang kini disidik sepenuhnya oleh KPK. Sutarman menegaskan, penyidik Bareskrim juga belum menetapkan tersangka. Penanganan kasus PNKB yang telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Oktober 2012 lalu itu pun terlihat belum ada kemajuan.

"Kita belum menetapkan tersangka, tapi kan, orangnya itu-itu juga. Biarkanlah disidik oleh KPK dulu," ujarnya.

Apakah tersangka kasus PNKB sama dengan simulator SIM? Sutarman enggan menjelaskannya lebih lanjut.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini proses penyidikan berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari panitia lelang. Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar tahun anggaran 2011. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Kepolisian pun saat ini tengah menyidik kasus PNKB senilai Rp 500 miliar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com