Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Surati Bareskrim soal Kasus Hakim Yamanie

Kompas.com - 29/11/2012, 14:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus hakim Achmad Yamanie yang diduga memalsukan dokumen putusan terhadap gembong narkoba Hanky Gunawan. KY telah menyerahkan informasi kasus Yamanie ke Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2012).

"KY kemarin telah mengirimkan surat ke Mabes Polri. Bukan laporan, karena delik pidana umum sebenarnya tidak perlu laporan," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi, Kamis (29/11/2012).

Asep menjelaskan, surat yang dikirimkan tersebut agar Polri segera menindaklanjuti langkah penegakan hukum kasus Yamanie. "Intinya mengharapkan Polri mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya terkait adanya dugaan pemalsuan putusan. Kita siap berkoordinasi dengan pihak Bareskrim dalam perkara ini," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan siap berkerja sama untuk mengusut kasus Yamanie. Namun, pihak penyidik Polri menunggu infomasi yang diberikan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

"Penyidik membutuhkan bukti permulaan yang cukup, tentu mengharapkan adanya suatu laporan dari pihak-pihak yang dirugikan dalam hal ini," ujar Boy beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, vonis itu sempat dipalsukan menjadi 12 tahun penjara oleh Yamanie. Kemudian, Yamanie memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag. Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hakim Yamanie dan Mafia Peradilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com