JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mempertanyakan mengapa para eks penyidik KPK yang kini bertugas di kepolisian baru mengungkapkan keluh kesahnya setelah mereka mengundurkan diri. Pasalnya, menurut Johan, dalam surat pengunduran dirinya, para penyidik itu tidak mengungkapkan pengalaman negatif selama bertugas di KPK. Para mantan penyidik itu, kata Johan, justru mengaku dapat nilai tambah.
"Kalau ada hal-hal yang menurut mereka tidak tepat, mengapa tidak disampaikan saat masih di KPK? Dari surat pengunduran diri, tidak ada surat Hendy kalau dia kembali ke Polri karena hal-hal yang berkaitan dengan sepak terjang Ketua KPK atau hal-hal tidak profesional yang dilakukan KPK," kata Johan di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Dia menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Hendy, yang mengaku keluar dari KPK karena tidak sepakat dengan gaya kepemimpinan KPK Jilid III. Menurut Hendy, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad melakukan beberapa langkah penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya saat menetapkan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Menurut Hendy, saat itu, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Hal tersebut pun dibantah Johan. Menurutnya, penetapan Miranda dan Angelina sebagai tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Buktinya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Miranda bersalah menyuap anggota DPR dalam kasus suap cek perjalanan. "Tidak benar dipaksakan, tidak ada bukti, dan sudah terbantahkan dengan vonis hakim. Kalau hakim memutus seseorang bersalah, tentu hakim lihat bukti-bukti dan menurut hakim itu buktinya cukup kuat," kata Johan.
Selain itu, katanya, penetapan tersangka di KPK tidak hanya menjadi keputusan Ketua KPK Abraham Samad semata. Sebuah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka atas kesepakatan lima unsur pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Selain itu, menurut Johan, keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang juga dihadiri penyidik KPK, direktur penyidikan, tim jaksa, dan deputi penindakan KPK.
“Di sanalah (gelar perkara) terjadi perdebatan. Ada kesimpulan bahwa sebuah kasus naik ke penyidikan. Tidak hanya ditetapkan Ketua KPK, tetapi pimpinan KPK yang kolektif kolegial. Tidak benar dipaksakan, “ katanya.
Meskipun demikian, Johan enggan berprasangka buruk terhadap langkah para eks penyidik KPK tersebut. Dia hanya mengimbau Hendy mengungkapkan apa yang ada dalam batinnya sendiri. “Karena kok dari surat pengunduran dirinya berbeda dengan apa yang disampaikan selama ini. Kita berpikir positif kalau yang disebut itu bertujuan memperbaiki KPK, ya, bagus,” ucap Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.