Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Kebangkitan Industri Pertahanan

Kompas.com - 23/11/2012, 17:38 WIB

Oleh Sjafrie Sjamsoeddin

KOMPAS.com - Memiliki pertahanan yang tangguh adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi setiap bangsa.

Kemampuan pertahanan tidak saja penting dalam menjaga keselamatan bangsa, tetapi juga simbol kekuatan serta sarana untuk menggapai cita-cita, tujuan, ataupun kepentingan nasional.

Efektivitas pertahanan negara turut ditentukan juga oleh kemampuan industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) secara mandiri. Oleh sebab itu, industri pertahanan perlu dibangun melalui revitalisasi industri pertahanan.

Setelah Presiden SBY memberikan arahan revitalisasi industri pertahanan di Kementerian Pertahanan tahun 2004, sejak saat itu mesin dari semua pemangku kepentingan segera bekerja. Kementerian Pertahanan sebagai pembuat regulasi dan kebijaksanaan pembinaan industri pertahanan, TNI sebagai pengguna, dan industri pertahanan sebagai produsen dalam negeri menyatu dalam target merevitalisasi industri pertahanan untuk membangkitkan kekuatan industri pertahanan dalam negeri.

Berbagai langkah, strategi, dan regulasi segera diambil. Pemerintah yang diperankan oleh Bappenas, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan bersama TNI dan Polri serta instansi pemerintah lain sebagai pengguna, segera menerjemahkannya.

Presiden pada 2010 telah membentuk suatu badan kebijakan nasional industri pertahanan yang disebut Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Tugas yang diemban oleh KKIP adalah mengembangkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, baik alutsista maupun non-alutsista.

Sejak saat itu Indonesia sebenarnya telah memiliki visi, misi, dan strategi dasar pembangunan industri pertahanan. Apalagi pemerintah dan DPR pada 2012 menetapkan Undang-Undang Nomor 16 tentang Industri Pertahanan Negara sebagai legalisasi dan legitimasi menghidupkan dan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri.

Industri pertahanan

Suatu negara yang kuat akan sangat dipengaruhi oleh kekuatan industri teknologi pertahanan yang mandiri. Filosofi ini penting untuk mendukung misi negara menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.

Presiden melihat kebangkitan industri pertahanan dalam negeri dan untuk semakin mendorong tumbuhnya industri pertahanan dalam negeri, presiden bahkan menggariskan beberapa kebijakan teknis.

Pertama mewajibkan pengguna dalam negeri memakai produksi dalam negeri untuk alutsista dan non-alutsista. TNI dan Polri serta instansi pemerintah lainnya diwajibkan memakai produksi dalam negeri manakala kebutuhan tersebut dapat diproduksi oleh kita sendiri.

Kedua, manakala harus membeli dari luar negeri, maka persyaratannya adalah produksi dalam negeri belum mampu memenuhi spesifikasi teknis dan kebutuhan operasional dari pengguna yang perlu teknologi tinggi. Namun, pembelian dari luar negeri harus ditambah persyaratan transfer teknologi dan ofset dari negara pemasok kepada industri pertahanan dalam negeri.

Ketiga, pembelian dari luar negeri tidak boleh mendikte secara politik terhadap negara dalam membeli peralatan militer.

Sebagai pembina industri pertahanan, Kemhan berkepentingan memberikan peluang kepada industri pertahanan dalam negeri untuk memasok kebutuhan. Bahkan, Kemhan mendorong industri pertahanan dalam negeri untuk bisa ekspor produk mereka ke luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com