Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Neneng Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 13/11/2012, 14:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni untuk beralih status menjadi tahanan kota. Hakim memutuskan, Neneng tetap ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Tati Hardianti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/11/2012). "Mengenai permohonan tahanan kota, untuk permohonan, belum dapat dikabulkan," kata Tati.

Atas penolakan majelis hakim ini, Neneng kembali memohon. Istri mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu meminta agar setidaknya dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Karena suami saya sampai saat ini tidak mengizinkan anak saya untuk datang ke rutan KPK, karena memikirkan psikologis anak-anak saya karena di KPK selalu ada wartawan," ujar Neneng kepada majelis hakim.

Meskipun demikian, majelis hakim tetap pada keputusan mereka untuk tidak mengabulkan permintaan Neneng. Dalam persidangan sebelumnya, Neneng meminta penahanannya ditangguhkan atau dialihkan status menjadi tahanan kota. Permintaan itu disampaikannya kepada majelis hakim melalui surat resmi.

Neneng dan tim pengacaranya beralasan, pemindahan perlu dilakukan mengingat Neneng pernah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta. Selain itu, Neneng mengkhawatirkan anak-anaknya yang kedua orangtuanya itu dipenjara. Apalagi, menurut Neneng, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan kalau kondisi psikologis anak-anak Neneng itu tidak baik.

Sebelum ini Neneng pernah menyampaikan permintaan dipindah ke Rutan Pondok Bambu ke KPK. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. KPK mengaku telah memberikan keleluasaan kepada Neneng untuk bertemu anak-anaknya. Bahkan, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, anak-anak Neneng diperbolehkan berkunjung di luar jam besuk.

Ikuti terus perkembangan kasus dugaan korupsi PLTS yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni dalam topik pilihan "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com