Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Sekarang, Terserah KPK

Kompas.com - 23/10/2012, 14:17 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan, penyidik Bareskrim tidak lagi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Menurutnya, kasus tersebut kini telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanganinya. Pada Senin (22/10/2012) kemarin, Polri menyatakan tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Pokoknya kita sudah melimpahkan ke KPK. Silakan KPK mau menindaklanjuti seperti apa. Sepenuhnya kita limpahkan," terang Sutarman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Untuk berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka, akan dibicarakan dalam teknis pelimpahan selanjutnya antara penyidik KPK dan Polri. Sementara itu, terkait masalah dua tersangka yang tidak menjadi tersangka di KPK sebelumnya, Sutarman menekankan, hal itu tak lagi menjadi kewenangan Polri. Kedua tersangka itu adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Sutarman menyerahkan segala keputusan kepada KPK.

"Jadi, sudah diserahkan semuanya. Silakan ditindaklanjuti penyidikannya oleh KPK. KPK akan menetapkan berapa tersangkanya, silakan. Itu sepenuhnya jadi tanggung jawab KPK setelah kita bersurat kemarin," tegas Sutarman.

Terkait status penahanan para tersangka, Sutarman juga menyerahkan kepada KPK. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sikap ini diambil sebagai jawaban atas surat dari KPK yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.

"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Boy menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut.

"Untuk SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian, tetapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK," tambah Boy.

Kelima tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo tidak menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan KPK. Polri belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme pelimpahan kedua tersangka ini.

Selain para tersangka ini, KPK pada Juli 2012 lalu juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Nasional
    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    Nasional
    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Nasional
    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    Nasional
    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Nasional
    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Nasional
    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Nasional
    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Nasional
    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Nasional
    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Nasional
    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Nasional
    Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Nasional
    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Nasional
    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com