JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Kepolisian diminta arif menyikapi rencana 20 penyidik Polri yang ingin menjadi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika para penyidik ingin tetap bekerja di KPK dengan status sebagai anggota Polri, pimpinan Polri sebaiknya mengakomodasi.
"Pimpinan polisi harus arif membuat keputusan. Kalau polisi merasa anggotanya di KPK tetap menjalankan tugasnya, bisa saja mereka tidak usah keluar dari polisi," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Martin mengatakan, jika pimpinan Polri tak arif menyikapi, maka hal ini akan merugikan kepolisian dan mengganggu koordinasi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. Terkecuali, kata dia, memang sikap 20 penyidik itu sudah bulat untuk keluar dari keanggotaan Polri lalu menjadi pegawai tetap KPK.
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, rencana penyidik Polri itu harus dipertimbangkan dengan baik, terutama dengan landasan hukum. Pasalnya, kata Pasek, ada pandangan bahwa KPK tidak bisa merekrut penyidik sendiri atau hanya bisa merekrut dari kepolisian, kejaksaan, atau PPNS kementerian tertentu.
Karena itu, menurut Pasek, diperlukan revisi Undang-Undang KPK. "Seandainya UU KPK direvisi, masalah penyidik inilah salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas," kata politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Polri dan beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Saat ini, KPK masih mengkaji kemungkinan merekrut penyidik-penyidik itu sebagai pegawai tetap.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.