Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tidak Patut Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kompas.com - 28/09/2012, 15:40 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi menilai, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo tidak sepatutnya menolak diperiksa KPK karena alasan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, fatwa sebagaimana yang diatur oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak termasuk perundang-undangan yang berkekuatan hukum.

"Kedudukan fatwa dari MA ini tidak dapat mengesampingkan Undang-undang, Djoko secara hukum tidak dapat menolak diperiksa sampai menunggu keluarnya fatwa," ujar Akhiar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Akhiar mengatakan, dalam perundang-undangan tidak dikenal fatwa yang memiliki kedudukan sejajar, lebih tinggi atau lebih rendah jika dibandingkan dengan undang-undang. Dia menjelaskan, fatwa Mahkamah Agung tersebut hanyalah pendapat.

Hasil fatwa dari Mahkamah Agung tersebut, terangnya, hanyalah rekomendasi atas penyelesaian sengketa kewenangan penyidikan perkara yang menjerat Irjen Djoko sebagai tersangka.

"Undang-undang itu harus diikuti, kalau fatwa MA lain karena tidak harus diikuti, sama seperti fatwa lainnya. Tapi, hasil fatwa MA masih tergantung pada kebijakan KPK sendiri, mengikuti atau tidak," ujarnya.

Ia mengungkapkan, KPK harus berani untuk memanggil Djoko agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. KPK menurutnya, tidak perlu menunggu hasil fatwa MA untuk memulai pemeriksaan terhadap Djoko Susilo. Sebab, KPK sebagai lembaga penegak hukum setidaknya harus bekerja sesuai kaidah hukum yang diatur undang-undang.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012) pagi ini. Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengungkapkan, Djoko tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini.

Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik Bareskrim Polri. Juniver mengatakan akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu mengenai penegak hukum mana yang berhak menangani perkara korupsi simulator SIM ini. Juniver menilai, kliennya tidak bisa diperiksa oleh dua intansi penegak hukum.

Berita terkait lainnya dapat dibaca di topik: Dugaan Korup di Korlantas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com