JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap yang diduga diterima anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya kemungkinan tidak hanya Rp 4 miliar. Uang itu diketahui bertambah nilainya menjadi lebih dari Rp 10 miliar.
"Dalam perkembangan penyidikan terjadi kenaikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (7/9/2012) di Jakarta.
Menurut Johan, KPK menemukan atau menduga kalau uang yang diterima Zulkarnaen dan Dendy itu jumlahnya di atas Rp 10 miliar. Aliran dana ke bapak dan anak ini menjadi salah satu hal yang sedang ditelusuri dalam proses penyidikan. "Termasuk tentu soal siapa pemberinya," kata Johan.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap terkait kepengurusan proyek pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium di Kementerian Agama tahun 2010-2012. Johan mengatakan, terbuka kemunginan KPK menggunakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan suap ini, sepanjang ada bukti-bukti yang mendukung.
Pasal TPPU dapat digunakan KPK sepanjang ada aliran dana terkait. Dengan penerapan pasal tersebut, KPK dapat menjerat baik penerima maupun pemberi uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka. Meskipun demikian, Johan memastikan KPK tidak berhenti pada kedua orang itu. KPK melakukan penelusuran dalam menjerat pihak yang diduga menyuap Zulkarnaen dan Dendy serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Untuk kepentingan penyidikan, hari ini KPK menahan Zulkarnaen. Adapun Dendy belum dipastikan kapan akan ditahan. KPK juga sudah membekukan aset Zulkarnaen, di antaranya simpanan dalam rekening dan sejumlah bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.