Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Semua Parpol Harus Verifikasi untuk Pemilu 2014

Kompas.com - 29/08/2012, 20:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208] yang diajukan partai gurem.

Partai yang dimaksud adalah PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI, dan Partai Nasdem. Dengan demikian, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.

"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan," ujar Ketua MK, Mahfud MD, dalam pembacaan amar putusan di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Mahkamah berpendapat terdapatnya fakta hukum bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mengikuti pemilihan umum legislatif tahun 2009 ternyata berbeda dengan persyaratan untuk pemilihan umum legislatif tahun 2014. Syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum bagi partai politik tahun 2014 justru lebih berat bila dibandingkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik baru dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009.

Menurut kesepakatan majelis Mahkamah, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilihan umum pada tahun 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilihan umum pada tahun 2014 sebagaimana partai politik baru, sementara partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.

PT, menurut Mahkamah, sejak awal tidak dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya [vide Pasal 1 angka 27, Pasal 8 Ayat (2), dan Pasal 202 Ayat (1) UU No 10/2008], tetapi adalah ambang batas bagi sebuah partai poltik peserta pemilu untuk mendudukkan anggotanya di DPR.

"Berdasarkan asas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, partai politik baru tidak boleh diperlakukan secara berbeda dengan partai politik lama (yang pernah mengikuti Pemilihan Umum 2009), atau jika satu partai politik dikenai syarat tertentu, maka partai politik yang lain juga harus dikenai syarat yang sama," tambah Mahfud.

Hakim MK lainnya, Ahmad Sodiki, mengemukakan, untuk mencapai persamaan hak masing-masing partai politik, ada dua solusi yang dapat ditempuh, yaitu pertama, menyamakan persyaratan kepesertaan pemilu antara partai politik peserta Pemilu 2009 dan partai politik peserta Pemilu 2014, atau kedua, mewajibkan semua partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2014 dengan persyaratan baru yang ditentukan dalam Undang-Undang a quo.

"Demi kepastian hukum yang adil untuk mencapai perlakuan yang sama dan adil itu seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 harus mengikuti verifikasi," tegas Sodiki.

Dengan demikian, semangat yang sejalan dengan maksud pembentuk undang-undang, demi penyederhanaan partai politik, menurut Mahkamah, syarat menjadi peserta pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UU No 8/2012 harus diberlakukan kepada semua partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Umum 2014, tanpa kecuali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com