Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Anggota Polri Tersangka Simulator SIM Dibebastugaskan

Kompas.com - 02/08/2012, 20:20 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri telah dibebastugaskan. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol berinisial LGM.

"Pada dasarnya yang jadi tersangka, tidak dibebani lagi dengan pelaksanaan tugas pokok dan tanggung jawabnya. Semua tersangka fokus pemeriksaan," kata Kepala Bagian Biro Penerangan Hukum Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (2/8/2012).

Ketiganya yang dibebastugaskan adalah tersangka yang ditetapkan Polri. Sementara untuk Irjen Pol Djoko Susilo yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka belum dibebastugaskan. "Pada prinsipnya yang di Polri ya, yang di KPK belum, karena kita belum dengar rencana pemeriksaan di sana," lanjut Boy.

Ketiganya kini telah diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri. Para anggota kepolisian ini pun akan segera di non-aktifkan. "Masalah nonaktif menunggu proses," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar pada hari yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah mengumumkan tersangka kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM tahun 2011 di Korlantas Polri. Kelimanya antara lain Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM.

Sementara dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. Kelimanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com