Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Hambalang Salahi Prosedur

Kompas.com - 03/07/2012, 20:21 WIB
Orin Basuki

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ditengarai mengandung banyak pelanggaran prosedur, terutama pada prosedur pendanaan tahun jamak.

"Proyek tahun jamak seharusnya disetujui Menteri Keuangan, sedangkan pendanaan tahun jamak untuk proyek ini hanya didasarkan atas surat persetujuan yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam," kata ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad Hari Wibowo, Selasa (3/7/2012), di Bogor.

Menurut Dradjad, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (KTJ) untuk mendanai proyek Hambalang disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor 1887.A/SESKEMENPORA/6/2010 pada 28 Juni 2010.

Surat tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak dengan penyebutan "Bapak Menteri Negara Pemuda dan Olahraga" sebagai penerima tembusan bernomor urut satu. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 Pasal 5 Ayat (1) mengatur, "Permohonan persetujuan KTJ diajukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga) tahun anggaran bersangkutan."

Dengan demikian, surat pengajuan permohonan tersebut tidak boleh diproses persetujuannya oleh Kementerian Keuangan karena tidak diajukan atau ditandatangani sendiri oleh Menpora. Apalagi, Menpora hanya menjadi penerima tembusan surat tersebut.

Selain itu, PMK Nomor 69/2010 sebagaimana diubah oleh PMK Nomor 180/2010 pada Pasal 20 Ayat (1) mengatur, "Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 adalah tanggal 15 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran."

"Ternyata Kemenpora mengajukan revisi angggaran pada tanggal 16 November 2010. Karena sudah melewati tenggat, seharusnya revisi anggaran (RKA-KL) Kemenpora ini ditolak oleh Kemenkeu. Karena proyek Hambalang termasuk dalam RKA-KL Kemenpora, seharusnya proyek Hambalang tetap berjalan sebagai kontrak tahun tunggal, bukan KTJ," tutur Dradjad.

Apabila peraturan-peraturan di atas ditegakkan, seharusnya KTJ proyek Hambalang tidak mendapat persetujuan dari Menkeu karena melanggar prosedur. Tanpa persetujuan ini, KTJ proyek Hambalang tidak bisa dilaksanakan karena anggaran tahun jamaknya tidak tersedia.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com