Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Siti Tak Muncul Dalam Tuntutan

Kompas.com - 29/05/2012, 21:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, tidak ada dalam tuntutan atas terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan penanggulangan bencana, M. Naguib. Sementara dalam surat dakwaan Naguib, Siti disebut merekomendasikan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan proyek alat kesehatan (alkes).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Subekhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (29/5/2012). Seusai persidangan, Subekhan menjelaskan, tim jaksa tidak menyebut nama Siti dalam surat tuntutan tersebut lantaran peran Siti tidak begitu terlihat selama persidangan.

Memang, kata Subekhan, Siti memberi rekomendasi penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan pengadaan alkes. Namun, menurut keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), katanya, rekomendasi Siti tersebut sebenarnya bisa diabaikan Mulya Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Alasan lainnya, menurut Subekhan, saat mengusut surat dakwaan perkara M Naguib, tim jaksa belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang menyatakan Siti sebagai tersangka. "Kami sebelum ini tidak mendapat SPDP (Siti), sehingga hanya berdasar keterangan ahli," ujarnya.

Adapun Naguib dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai, Naguib terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara namun justru menguntungan korporasi dan orang lain.

Selaku Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk, Naguib dianggap menyalahgunakan wewenang dengan bekerjasama dengan Mulya sehingga PT Indofarma ditunjuk sebagai rekanan alkes. Padahal dia mengetahui kalau Indofarma tidak memiliki alkes seperti yang diminta Kementerian, sehingga dalam pelaksanannya, Indofarma mengambil alkes dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, kemudian PT Mitra mengambil alkes dari PT Bhineka Husada Raya.

Selain itu, Naguib dianggap terbukti menaikan harga penawaran terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga alkes yang sebenarya. Akibatnya, negara diduga merugi sekitar Rp 6,2 miliar. Sementara PT Indofarma diuntungkan sebesar Rp1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.

Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alkes, Hansawati. "Selaku direktur BUMN (perbuatan terdakwa) tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme," ujar Subekhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

    Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

    Nasional
    Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

    Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

    Nasional
    Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

    Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    Nasional
    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    Nasional
    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Nasional
    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Nasional
    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Nasional
    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    Nasional
    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com