Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Anas Terlibat dalam Proyek Hambalang

Kompas.com - 30/04/2012, 08:01 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap menyelidiki proyek bernilai Rp 1,5 triliun yang diduga dikorupsi tersebut. Ihwal keyakinan KPK atas keterlibatan Anas di proyek Hambalang ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, KPK telah mendapatkan pengakuan dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, bahwa dia diperintah Anas ikut membereskan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang. "Kan, sudah ada keterangan kalau Ignatius Mulyono disuruh Anas menyelesaikan sertifikat tanah untuk Hambalang," kata Bambang.

KPK kemudian menelisik bagaimana akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat tanah tersebut. Peran Ignatius muncul pertama kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam BAP, Nazaruddin mengungkapkan, karena berada di Komisi II DPR, Ignatius diminta bertemu Kepala BPN Joyo Winoto.

Salah satu mitra kerja Komisi II DPR memang BPN. Masih menurut Nazaruddin, sebelumnya dia ditanya Anas siapa yang bisa membereskan masalah sertifikasi tanah untuk proyek Hambalang. Nazaruddin yang saat itu masih menjabat sebagai bendahara umum partai dan Fraksi Partai Demokrat di DPR pun menyodorkan nama Ignatius kepada Anas.

Nazaruddin juga menuding ada uang yang mengalir dari PT Adhi Karya kepada Anas, yang digunakan untuk pemenangan pemilihan ketua umum partai dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Pengacara Anas, Patra M Zen, mengatakan yakin kliennya sama sekali tak bersalah. Dia pun meminta media hati-hati mengutip kronologi setiap kejadian yang melibatkan Anas.

Dia mencontohkan, Nazaruddin menuding ada kaitan suap proyek wisma atlet dengan pemenangan Anas di DPR. "Nyatanya Kongres Partai Demokrat itu tahun 2010 dan aliran uang dari suap wisma atlet itu terjadi tahun 2011. Saya yakin Mas Anas dan Ibu enggak ada masalah secara hukum," kata Patra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com