Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 29/04/2012, 13:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mungkin menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di samping tindak pidana korupsi.

KPK tinggal mencari modus pencucian uang yang mungkin dilakukan Angelina melalui pemeriksaan intensif.

Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penganggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Penilaian tersebut disampaikan peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi, Minggu (29/4/2012).

Menurut Donal, tindak pidana asal untuk menjerat Angelina dengan TPPU sebenarnya sudah jelas.

"Kasus Nazaruddin telah terbukti fee yang dibagi-bagikan berasal dari tindak pidana korupsi. Artinya predicate crime-nya sudah ditemukan, tinggal JPU mencari modus pencucian uang yang dia lakukan," ucapnya.

Angelina, kata Donal, dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif ataupun aktif. "Penyidik KPK akan menentukan salah satunya," katanya.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan anggaran di Kemenpora maupun Kemendiknas. Belum diketahui nilai uang yang diterima Angie.

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin terungkap kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster.

Setelah disahkan dua tahun lalu, KPK Jilid III mulai menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat koruptor.

KPK memulainya dengan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham garuda senilai Rp 300 miliar dengan menggunakan uang hasil suap wisma atlet.

Selain Nazaruddin, KPK juga menerapkan UU TPPU terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati.

KPK menduga terdapat rekening sejumlah Rp 10 miliar milik Wa Ode yang disamarkan untuk kepentingan pencucian uang melalui sejumlah transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com