Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 29/04/2012, 13:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mungkin menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di samping tindak pidana korupsi.

KPK tinggal mencari modus pencucian uang yang mungkin dilakukan Angelina melalui pemeriksaan intensif.

Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penganggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Penilaian tersebut disampaikan peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi, Minggu (29/4/2012).

Menurut Donal, tindak pidana asal untuk menjerat Angelina dengan TPPU sebenarnya sudah jelas.

"Kasus Nazaruddin telah terbukti fee yang dibagi-bagikan berasal dari tindak pidana korupsi. Artinya predicate crime-nya sudah ditemukan, tinggal JPU mencari modus pencucian uang yang dia lakukan," ucapnya.

Angelina, kata Donal, dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif ataupun aktif. "Penyidik KPK akan menentukan salah satunya," katanya.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan anggaran di Kemenpora maupun Kemendiknas. Belum diketahui nilai uang yang diterima Angie.

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin terungkap kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster.

Setelah disahkan dua tahun lalu, KPK Jilid III mulai menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat koruptor.

KPK memulainya dengan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham garuda senilai Rp 300 miliar dengan menggunakan uang hasil suap wisma atlet.

Selain Nazaruddin, KPK juga menerapkan UU TPPU terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati.

KPK menduga terdapat rekening sejumlah Rp 10 miliar milik Wa Ode yang disamarkan untuk kepentingan pencucian uang melalui sejumlah transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com