Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka Polri?

Kompas.com - 12/04/2012, 12:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polri.

Hal itu dikatakan dua bawahan Siti, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005 Hasnawaty, dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4/2012). Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa kasus itu, M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.

Mulya dan Hasnawaty diperiksa secara bersamaan dalam sidang tersebut. Mulanya, salah satu kuasa hukum terdakwa Naguib menanyakan kapan terakhir Mulya dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Kapan saksi terakhir diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kaitan apa?" katanya.

Mulya yang merupakan salah satu direktur di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, menjawab, "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari sekitar dua pekan lalu." Jawaban yang sama dilontarkan oleh Hasnawaty.

Belum diketahui dalam kasus apa Polri menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar belum menjawab telepon Kompas.com. Demikian juga dengan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.

Mulya dan Hasnawaty juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Naguib. Mulya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan yang ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com