Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Muhaimin Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 12/03/2012, 17:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. Dadong dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3/2012). "Menuntut majelis hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini, menyatakan Dadong Irbarelawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf b, sebagaimana dalam dakwaan ke satu," ungkap jaksa M Rum.

Hal yang memberatkan, perbuatan Dadong dilakukan saat pemerintah tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, menurut jaksa, Dadong berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dadong adalah Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemennakertrans. Dia tertangkap tangan pada 25 Agustus 2011 lalu bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya dan pengusaha Dharnawati.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam kardus durian senilai Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang tersebut merupakan commitment fee agar empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapat alokasi dana PPID Transmigrasi sesuai keinginan Dharnawati. Dengan demikian, PT Alam Jaya Papua dapat menjadi rekanan terkait proyek di empat kabupaten tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, menurut jaksa, uang itu ditujukan bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Jaksa menguraikan, setelah alokasi dana untuk empat kabupaten papua senilai Rp 73 miliar disetujui, Nyoman meminta Dharnawati segera menyerahkan commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 7,3 miliar. Nyoman menelepon Dharnawati untuk menyerahkan fee kepada Fauzi, orang dekat menteri Muhaimin.

"Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya teserah, yang penting uangnya didapat," kata Nyoman saat itu. Kemudian pada 18 Agustus, Dharnawati menemui Dadong untuk melakukan pemindahbukuan rekening terkait pembayaran coommitment fee.

"Setelah Dharnawati melakukan transfer senilai Rp 1,5 miliar, dia kembali menyerahkan buku tabungan dan ATM ke terdakwa (Dadong) dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitmetn fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," papar M Rum.

Pencairan dana Rp 1,5 miliar dari Dharnawati kemudian dilaporkan Dadong dan Nyoman ke Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik pada 24 Agustus. Atas laporan tersebut, Jamaluddin mengarahkan agar uang diserahkan ke Fauzi.

Pada 25 Agustus 2011, setelah uang Rp 1,5 miliar berada dalam kuasa Dadong, Nyoman memberitahu Fauzi agar segera mengambil uang untuk Muhaimin tersebut. Namun karena Fauzi tak kunjung datang, uang dari Dharnawati disimpan di brankas bendahara Sesditjen P2KT.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com