Selain itu, kata jaksa Andi Suharlis, Dadong bersama Nyoman dan Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan) memfasilitasi pertemuan Dharnawati dengan Bupati Keerom. Pertemuan tersebut terkait kesepakatan Dadong, Nyoman dengan Dharnawati yang meminta PT Alam Jaya Papua jadi kontraktor proyek di empat kabupaten di Papua tersebut. Perbuatan Dadong tersebut dianggap jaksa bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil.
"Pegawai negeri dilarang menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan bagi orang lain, dilarang lakukan kegiatan bersama-sama atasan atau orang lain di luar kerjanya untuk kepentingan pribadi," kata Andi.
Menanggapi tuntutan ini, Dadong bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan pekan depan.
Seusai persidangan, kuasa hukum Dadong, Unggul Cahyaka mengatakan kecewa dengan tuntutan jaksa yang mengenakan Pasal 12 b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada kliennya. "Kecewa sekali menuntut Pasal 12 b, siapa yang buat commitment fee? Sindu Malik, bukan terdakwa. Dadong dikatakan terima buku tabungan dari Dharna, tidak ada, yang nerima Pak Nyoman," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.