JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah bertolak ke Australia dan Perancis. Alasan mereka, melakukan studi banding untuk kepentingan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, rombongan dibagi menjadi dua kelompok. Rombongan ke Perancis dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan rombongan ke Australia dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy.
"Sudah dua hari lalu berangkat. Kira-kira seminggulah," kata Benny di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012). Namun, Benny mengaku tak tahu berapa jumlah anggota yang ikut dan berapa anggaran untuk studi banding itu.
Mengapa memilih dua negara itu? Menurut Benny, kedua negara itu memiliki pengalaman sukses dalam pemberantasan korupsi. Komisi III, kata Benny, ingin mengetahui peran komisi pemberantasan korupsi independen di kedua negara itu.
"Kita ingin mendapat pengetahuan apa hambatan komisi di sana dan bagaimana mengatasi. Apakah ada rutan khusus koruptor, bagaimana penanganan pascaputusan. Misalnya koruptor tidak dipenjarakan, kita suruh mereka sesuai kemampuan seperti berkebun," jelas Benny.
"Apakah KPK di sana bisa umumkan tersangka atau saksi ke media, apakah BAP (berita acara pemeriksaan) bisa diumumkan. Bagaimana perlindungan hak keluarga tersangka. Penting itu dilakukan. Hasil studi itu akan dijadikan bahan masukan untuk revisi UU KPK," tambah Benny.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK akan dibahas Komisi III bersama pemerintah dalam masa sidang ini. Komisi III sudah memiliki draf akademis RUU KPK yang baru. Diyakini, UU KPK baru akan rampung tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.