Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mengaku Tak Pengaruhi Proses Tender Wisma Atlet

Kompas.com - 22/02/2012, 16:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

Andi mengaku tidak pernah dilaporkan oleh Sekretaris Menpora, Wafid Muharam seputar surat penetapan pemenang lelang wisma atlet itu.

Hakim Dharmawati kemudian menyinggung Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatakan kalau penetapan pemenang atas proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar merupakan kewenangan menteri. "Untuk pemenang lelang bukannya kewenangan menteri? Ada Perpres 54 Tahun 2010, ada nilai proyek di atas Rp 100 miliar kewenangan menteri?" tanya Dharmawati.

Masih seperti jawaban sebelumnya, Andi mengaku tidak terlibat proses tender. Dia hanya mendapat laporan siapa pemenang tender dari stafnya. "Semua ditangani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Andi.

Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga mengaku tidak pernah ditunjukkan bukti tertulis berisi penetapan PT DGI sebagai pemenang proyek wisma atlet SEA Games. "Tidak, karena saya beritahu, kalau berupa block grant, pemenangan lelangnya di daerah, bukan Kemenpora," ungkap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com