Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mengaku Tak Pengaruhi Proses Tender Wisma Atlet

Kompas.com - 22/02/2012, 16:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng mengaku tidak pernah memengaruhi proses tender proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Andi, kewenangan menentukan pemenang proyek senilai Rp 191 miliar itu ada di tangan panitia pengadaan dan Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.

"Komite yang lakukan lelang, bukan dengan Kemenpora," kata Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Hakim Herdi Agustein kemudian mencecar Andi soal konsep surat Kemenpora yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Wisma Atlet SEA Games. Surat tersebut berperihal "penetapan pemenang wisma atlet".

"Pernah tahu surat Sesmenpora mengenai hal tersebut? Minta yang menentukan pemenang?" tanya hakim Herdi.

"Saya tidak mengerti," jawab Andi.

Ihwal surat "penetapan pemenang proyek wisma atlet" dari Kemenpora ke panitia pengadaan ini kembali ditanyakan ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih kepada Andi. Dharmawati bertanya apakah Andi pernah menandatangani dua lembar konsep surat tertanggal 25 November tersebut atau tidak.

"Di dalam barang bukti 743. Ini ada dual lembar konsep surat yang akan ditandatangani Andi selaku Menpora ditujukan kepada ketua panitia barang jasa wisma atlet, 25 November 2010 perihal penetapan pemenang. Pernah melihat?" tanya Dharmawati.

"Tidak pernah," jawab Andi.

"Tidak pernah dari staf saudara mengajukan surat ini ke saudara?" tanya Dharmawati lagi.

"Tidak pernah," kata Andi lagi.

Andi mengaku tidak pernah dilaporkan oleh Sekretaris Menpora, Wafid Muharam seputar surat penetapan pemenang lelang wisma atlet itu.

Hakim Dharmawati kemudian menyinggung Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatakan kalau penetapan pemenang atas proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar merupakan kewenangan menteri. "Untuk pemenang lelang bukannya kewenangan menteri? Ada Perpres 54 Tahun 2010, ada nilai proyek di atas Rp 100 miliar kewenangan menteri?" tanya Dharmawati.

Masih seperti jawaban sebelumnya, Andi mengaku tidak terlibat proses tender. Dia hanya mendapat laporan siapa pemenang tender dari stafnya. "Semua ditangani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Andi.

Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga mengaku tidak pernah ditunjukkan bukti tertulis berisi penetapan PT DGI sebagai pemenang proyek wisma atlet SEA Games. "Tidak, karena saya beritahu, kalau berupa block grant, pemenangan lelangnya di daerah, bukan Kemenpora," ungkap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com