Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Perintahkan Transfer ke Rekening Fraksi PKB

Kompas.com - 06/02/2012, 19:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, pernah memerintahkan seseorang bernama Sanjoyo untuk mentransfer Rp 500 juta ke rekening fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia juga memerintahkan transfer uang ke seorang kader PKB di Banyuwangi bernama Haji Asmadin.

Hal ini terungkap dari tanya jawab antara tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Sindu yang menjadi saksi bagi Dadong Irbarelawan, terdakwa kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Sindu mengaku, dirinya menjalankan perintah Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi PKB) untuk mentransfer uang ke rekening fraksi PKB tersebut. "Yang suruh Pak Ali, Pak," kata Sindu.

Dalam persidangan ini juga terungkap adanya rencana bagi-bagi uang ke Iskandar Pasojo (Acos) dan ke Ali Mudhori. Namun, menurut Sindu, pembagian uang ke keduanya belum terealisasi. Hanya sebatas coret-coretan di atas kertas yang dibuat Sindu.

Seusai persidangan, jaksa M Rum mengatakan, tidak mengetahui apakah transfer ke rekening fraksi PKB dan orang PKB Banyuwangi itu sudah dilakukan atau belum. Tidak terungkap juga apakah fraksi PKB yang dimaksud ini adalah fraksi di DPR atau bukan. Tim jaksa mengorek hal ini dengan tujuan menelusuri ke mana saja aliran uang terkait PPID Transmigrasi ini.

Rum menduga, rencana transfer uang ke PKB itu berkaitan dengan PPID Transmigrasi ini karena waktu perintah transfer tersebut dekat dengan waktu tertangkap tangannya dua pejabat Kemennakertrans. "Waktunya berdekatan dengan tanggal 25 Agustus," kata Rum.

Kasus dugaan suap PPID ini berawal dari dicokoknya dua pejabat Kemennakertrans, yaitu Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya, dan pengusaha Dharnawati, pada 25 Agustus 2011. Mereka terlibat suap terkait alokasi dana PPID di empat kabupaten di Papua. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar kepada Nyoman dan Dadong.

Menurut Dharnawati, uang Rp 1,5 miliar itu bukanlah commitment fee melainkan pinjaman Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk bayar tunjangan hari raya karyawan. Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos, dan Fauzi juga menjadi tokoh sentral kasus ini.

Dari keterangan saksi di persidangan, Nyoman, Dadong, dan Dharnawati  terlibat dalam pemberian commitment fee tersebut. Menurut Dharnawati, Sindu Malik adalah orang yang mengusulkan commitment fee 10 persen dari nilai proyek sebagai syarat para pengusaha mendapatkan proyek PPID Transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com