Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Perintahkan Transfer ke Rekening Fraksi PKB

Kompas.com - 06/02/2012, 19:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, pernah memerintahkan seseorang bernama Sanjoyo untuk mentransfer Rp 500 juta ke rekening fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia juga memerintahkan transfer uang ke seorang kader PKB di Banyuwangi bernama Haji Asmadin.

Hal ini terungkap dari tanya jawab antara tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Sindu yang menjadi saksi bagi Dadong Irbarelawan, terdakwa kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Sindu mengaku, dirinya menjalankan perintah Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi PKB) untuk mentransfer uang ke rekening fraksi PKB tersebut. "Yang suruh Pak Ali, Pak," kata Sindu.

Dalam persidangan ini juga terungkap adanya rencana bagi-bagi uang ke Iskandar Pasojo (Acos) dan ke Ali Mudhori. Namun, menurut Sindu, pembagian uang ke keduanya belum terealisasi. Hanya sebatas coret-coretan di atas kertas yang dibuat Sindu.

Seusai persidangan, jaksa M Rum mengatakan, tidak mengetahui apakah transfer ke rekening fraksi PKB dan orang PKB Banyuwangi itu sudah dilakukan atau belum. Tidak terungkap juga apakah fraksi PKB yang dimaksud ini adalah fraksi di DPR atau bukan. Tim jaksa mengorek hal ini dengan tujuan menelusuri ke mana saja aliran uang terkait PPID Transmigrasi ini.

Rum menduga, rencana transfer uang ke PKB itu berkaitan dengan PPID Transmigrasi ini karena waktu perintah transfer tersebut dekat dengan waktu tertangkap tangannya dua pejabat Kemennakertrans. "Waktunya berdekatan dengan tanggal 25 Agustus," kata Rum.

Kasus dugaan suap PPID ini berawal dari dicokoknya dua pejabat Kemennakertrans, yaitu Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya, dan pengusaha Dharnawati, pada 25 Agustus 2011. Mereka terlibat suap terkait alokasi dana PPID di empat kabupaten di Papua. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar kepada Nyoman dan Dadong.

Menurut Dharnawati, uang Rp 1,5 miliar itu bukanlah commitment fee melainkan pinjaman Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk bayar tunjangan hari raya karyawan. Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos, dan Fauzi juga menjadi tokoh sentral kasus ini.

Dari keterangan saksi di persidangan, Nyoman, Dadong, dan Dharnawati  terlibat dalam pemberian commitment fee tersebut. Menurut Dharnawati, Sindu Malik adalah orang yang mengusulkan commitment fee 10 persen dari nilai proyek sebagai syarat para pengusaha mendapatkan proyek PPID Transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com