Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkum dan HAM Setuju Pembangunan "Rumah Biologis" di Lapas

Kompas.com - 01/02/2012, 18:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pembangunan rumah biologis yakni ruangan khusus bagi narapidana berhubungan intim dengan suami/istrinya di lembaga pemasyarakatan merupakan suatu hal yang wajar. Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan kajian terkait rencana pembangunan rumah biologis tersebut.

"Saya kira dari sudut kemanusiaan, bukan suatu hal yang menimbulkan kontroversi. Itu suatu hal yang wajar," kata Amir di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Kementerian Hukum dan HAM, katanya, tengah mempersiapkan payung hukum pembangunan rumah biologis ini melalui kajian tersebut. Adapun kajian itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Lebih jauh Amir mengatakan, kajian pembangunan "rumah biologis" di Lapas ini berangkat dari tudingan masyarakat yang mengatakan bahwa petugas lapas kerap memanfaatkan kebutuhan biologis narapidana untuk mencari keuntungan.

"Karena memang yang selama ini terjadi, adanya tudingan LP mengeksploitir, memanfaatkan situasi itu, kemudian tidak jelas siapa yang berhak," kata Amir.

Ia menambahkan, "rumah biologis" ini hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sah. Rencana pembangunan rumah biologis di lapas ini telah mewacana sejak Patrialis Akbar menjabat Menteri Hukum dan HAM. Meskipun secara umum mendukung pembangunan "rumah biologis" ini, pemerintah masih mengkaji agar jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com