JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Malaysia menangkap dua orang warga negara Indonesia pada 14-15 November lalu terkait kasus terorisme. Inisial keduanya adalah S bin R (33) yang memiliki dokumen lintas batas dengan kode W531661, dan D bin B (28) yang menggunakan paspor bernomor S412068.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan kedua orang yang berasal dari Bugis, Makassar itu ditangkap karena turut membantu dan memberi fasilitas kepada jaringan teroris Abu Omar dalam pembelian senjata api dari Filipina Selatan dan disalurkan melalui, Tawau, Sabah menuju ke Indonesia. "Sekarang mereka masih ditangani oleh special task force Malaysia," ujar Saud di Gedung Humas Polri, Kamis (17/11/2011).
Selain keduanya, kata Saud, Malaysia juga mengamankan 10 warga negara Malaysia berinisial MAD, YS, MAU, M bin H, AP, MN bin D, Z bin S, P bin H, S bin A dan KB. Mereka ditangkap di Tawau. Warga Malaysia tersebut juga turut membantu jaringan Abu Omar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dan kepolisian Malaysia.
"Setiap ada kegiatan penangkapan kita saling koordinasi. Mereka langsung mengembangkan. Waktu ini ada penangkapan tanggal 14 juli lalu di sini dan langsung dikembangkan oleh mereka (polisi Malaysia)," sambungnya.
Saud menyatakan data diri dari kedua orang WNI saat ini belum diketahui oleh pihak Indonesia. Termasuk profesi keduanya bersama 10 orang Malaysia serta keterkaitan mereka dalam jaringan Abu Omar.
Barang bukti dari penangkapan pun belum dapat disampaikan saat ini. "Belum kita dalami, yang jelas mereka WNI. Nanti akan di-kroscek lagi bagaimana hasil pemeriksaannya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.