Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Malik: Itu Bukan Uang Saya!

Kompas.com - 06/10/2011, 23:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, mengaku bahwa uang Rp 100 juta yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, bukanlah milik dia.

"Tidak benar, itu bukan uang saya. Anda bisa cek," kata Sindu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Sindu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  Saat ditanya lebih lanjut soal uang tersebut, Sindu enggan menjawab. "Tanya saja ke KPK," ucapnya.

KPK menyita uang Rp 100 juta, sebuah brankas, dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Sindu di dua lokasi, yakni di Bendungan Hilir dan Kompleks Kementerian Keuangan, Ciledug. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu kemarin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menduga bahwa uang Rp 100 juta yang disita dari rumah Sindu itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap PPIDT. Namun, Sindu tidak dapat menjelaskan asal-usul uang tersebut.

"Dia (Sindu) belum bisa kasih pernyataan detail soal uang itu apa. Kalau dalam proses ada pernyataan, mungkin saja uang itu dikembalikan," ujar Johan.

Penyidik KPK tengah menelusuri kaitan sejumlah barang yang disita itu dengan kasus tersebut. Sementara soal isi brankas yang disita, Johan mengaku belum mengetahuinya.

Saat disita, terang Johan, brankas itu belum dibuka. Sementara sejumlah dokumen yang disita dari rumah Sindu berupa kertas surat. Namun, dia belum dapat menjelaskan detail isi surat-surat itu.

Dalam kasus dugaan suap Kemennakertrans, KPK telah menetapkan status tersangka  kepada Sekretaris Direktur Jenderal di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemennakertrans (Dirjen P2KT Kemennakertrans) I Nyoman Suisnaya; Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Direktorat Jenderal P2KT Dadong Irbarelawan; dan perwakilan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com