Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini KPK Periksa Menkeu

Kompas.com - 04/10/2011, 08:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (4/10/2011). Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Iya, hari ini Pak Agus diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut Johan, pihaknya sudah menerima konfirmasi bahwa Agus akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sedianya, Agus diperiksa Jumat pekan lalu. Namun, karena kesibukannya sebagai menteri, Kemenkeu mengajukan permohonan agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans I Nyoman Suisnaya; Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan; dan perwakilan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, I Nyoman Suisnaya mengungkapkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengetahui soal PPID tersebut. Prosedur penganggaran PPID menjadi bahasan Kemenkeu dan Banggar DPR.

Hal senada disampaikan tersangka lain, Dadong Irbarelawan. Dia mengaku pernah diperlihatkan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan berisi nama-nama daerah penerima PPID oleh Sindu Malik, mantan pejabat di Kemenkeu.

Kemarin, KPK memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Seusai pemeriksaan, Muhaimin mengaku bahwa program PPID tidak masuk dalam mata anggaran kementeriannya. Kuasa hukum Muhaimin, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan,  PPID merupakan program yang dikelola Kemenkeu bersama Badan Anggaran DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com